Sebelum salat lima waktu disunnahkan untuk azan dan iqamah kepada laki-laki. Namun apakah azan dan iqamah juga disunnahkan kepada wanita?
Dalam banyak literatur kitab klasik disebutkan mereka kaum wanita tidak disunnahkan azan. Sedangkan iqamah saja yang disunnahkan dengan beberapa syarat untuk sesama wanita dan tidak untuk laki-laki yang bukan mahramnya.
"Disunahkan iqamah saja bagi wanita untuk dirinya dan untuk sesama kaum wanita tidak iqamah untuk kaum laki-laki, kaum banci. Disunahkan juga iqamah bagi banci untuk dirinya dan kaum wanita namun tidak untuk kaum laki-laki" (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Kitab Minhaj al-Qawiim I:149)
Sementara itu azan tidak disunnahkan kepada wanita, namun apabila dengan suara pelan-pelan dan juga sesama mereka wanita dibolehkan.
Hal ini juga disebutkan dalam kitab Minhaj Al-Qawim, bunyinya: "Sedangkan azan maka tidak disunahkan bagi wanita secara mutlak, namun bila ia azan secara pelan untuk dirinya atau untuk sesamanya (wanita) diperbolehkan. Bila azannya dengan keras dalam batas di luar yang dia perdengarkan pada teman-temannya, di sana ulama berpendapat keharaman melihat wajah wanita karena khawatir menimbulkan fitnah begitu dengan suaranya."
(Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Kitab Minhaj al-Qawiim I:149)
(Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Kitab Minhaj al-Qawiim I:149)
Pernyataan hampir senada juga disebutkan dalam kitab Lanah At-Thalibun, dengan bunyinya: "Disunahkan iqamah bagi wanita dengan suara pelan, demikian pula waria. Bilamana seorang wanita azan sesama wanita dengan suara pelan maka tidak makruh, atau dengan suara keras maka haram. Kalimat “disunahkan iqamat bagi wanita” yakni bagi dirinya atau sesama wanita, bukan terhadap para pria dan waria. Tidaklah disunahkan bagi wanita azan secara mutlak. (Kitab I’anah al-Thalibin I: 233).
Eo : Ahmad Zaman Huri
Src : por.sa
EmoticonEmoticon